Tuesday, January 23, 2007

Kapolda Sulteng: Tiga Belas Korban Tewas di Poso Langgar UU Terorisme

POSO – Dua hari pasca baku tembak Polisi dengan kelompok bersenjata, korban jiwa dan luka yang jatuh terus bertambah. Untuk korban pihak sipil, jumlah pastinya masih simpang siur. Versi masyarakat menyebutkan, korban tewas mencapai 20-an orang lebih. Versi polisi menyatakan Rabu (23/1), korban yang tewas di pihak sipil baru 13 orang. Demikian pula korban di pihak polisi, sampai dengan kemarin telah bertambah menjadi tujuh orang.

Ketujuh polisi yang menjadi korban baku tembak Senin (22/1), adalah Bripda Rony Iskandar (meninggal), Ipda Maslikan (luka tembak di paha kanan), Bripda I Wayan Pande (lika tembak di pantat), Bripda Abd. Wahid (memar di dada), Brigadir Cosmas (luka tembak pada tangan kanan), Aipda Arnol (patah tangan kiri), dan Bripda Dudung Hardi
(terkena serpihan bom).

Untuk mengetahui, siapa kelompok sipil yang telah tewas dalam kontak tembak Senin lalu itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) membeber sejumlah kasus yang membelit beberapa orang sipil (diantaranya DPO, red) yang menjadi korban dalam baku tembak Senin, 22/1, termasuk saat gelar operasi Kamis, 11/1 pekan lalu.

Kapolda Sulteng Brigjen Badrodin Haiti menyatakan semua korban tewas dalam dua kali operasi telah memiliki bukti-bukti kuat, bahwa mereka memang terlibat dalam kasus kriminal di wilayah Sulteng, terutama di Palu dan Poso.

Dalam operasi Senin (22/1), tercatat ada 13 korban meninggal dunia-versi polisi, dan 25 orang dibekuk hidup-hidup. Ke- 13 korban tewas itu rinci Kabid Humas Polda Sulteng adalah, Tengku firsan alias Icang (DPO/terlibat dalam kasus bom pasar sentral Poso 2005), Ridwan Sinman alias Duan (kasus Bom senter Kawua), Firman Kayamanya (kasus melakukan teror), Nurgam alias Om Gam (ahli pembuat bom), Idrus (suplai senpi dan bom), Totok, Yusuf, Muh. Syahrial alias Andrias, Afrianto alias Mumin, Hiban (intimidasi dan teror kepada masyarakat, sembunyikan DPO), Huma (perakit bom), Sudarsono (anggota kelompok perakit bom), dan, Ridwan Wahab alias Gunawan (kuasai bom).

Ke-13 orang yang tewas itu menurut Polisi secara yuridis melanggar UU No 15 Tahun Tahun 2003 tentang Terorisme dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Mereka pada saat kejadian tertangkap tangan menguasai dan menggunakan senpi dan bahan peledak di luar kewenangannya.

Selain adanya korban jiwa, Kata Badrodin. operasi Senin kemarin itu juga berhasil membekuk hidup-hidup 2 DPO, yaitu Wiwin Kalahe dan Tugiran. Dari penyidikan sementara terhadap dua DPO tersebut terungkap beberapa kasus kriminal yang melibatkan mereka. Diantaranya kasus penembakan terhadap Ivon dan Siti tahun 2005, penembakan Ny. Helmi Tombulung tahun 2005, dan penembakan seorang warga nasrani di kebun coklat Kelurahan Sayo tahun 2005.

Dari Wiwin diperoleh juga keterangan penembakan dosen Untad Ir Puji Sulaksono, pelakunya Umang dan Kana, penembakan Briptu Agus Sulaiman tahun 2005 oleh Enal Tao, dan penembakan Sugito oleh Enal Tao tahun 2005.***

0 comments:

Blog Info

BLOG ini berisi sejumlah catatan jurnalistik saya yang sempat terdokumentasikan. Isi blog ini dapat dikutip sebagian atau seluruhnya, sepanjang menyebutkan sumbernya, karena itu salah satu cara menghargai karya orang lain. Selamat membaca.

Dedication Quote

ORANG yang bahagia itu akan selalu menyediakan waktu untuk membaca, karena itu sumber hikmah. Menyediakan waktu tertawa karena itu musiknya jiwa. Menyediakan waktu untuk berfikir karena itu pokok kemajuan. Menyediakan waktu untuk beramal karena itu pangkal kejayaan. Menyediakan waktu untuk bersenda gurau karena itu akan membuat awet muda.Menyediakan waktu beribadah karena itu adalah ibu dari segala ketenangan jiwa. [Anonim]