Saturday, November 25, 2006

Pedagang Ikan asal Masamba Dibunuh karena Tibo cs

Palu-Setelah mengungkap pelaku aksi kekerasan di Poso, Polisi kembali mengungkap motif pembunuhan 2 pedagang ikan asal Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan, Arham Badaruddin dan Rendi Rahman 23 September Lalu.

Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjenpol Anton Bachrul Alam kepada wartawan mengatakan berdasarkan pengakuan para tersangka terungkap bahwa motif pembunuhan tersebut dikarenakan tidak puas atas eksekusi Tibo CS. Para tersangka menganggap eksekusi itu tidak adil.

Oleh karena itu mereka kemudian menggelar razia yang berbuntut pada pembunuhan terhadap dua pedagang ikan yang mengendarai mobil Carry Pick Up biru bernomor polisi DD 8624 CT yang melintasi Jl Trans Sulawesi di Desa Taripa Kecamatan Pamona Timur.

Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 17tersangka pengeroyokan dalam aksinya mereka mendatangi rumah salah satu warga dimana kedua korban berusaha menyelamatkan diri namun para tersangka tetap nekad mendatangi dan menyeret korban ke luar rumah lalu dikeroyok beramai-ramai.

Tak hanya itu, polisi juga membeberkan peran masing-masing tersangka Edwin Poima menebas leher korban, Roni, Fernikson, Darman, Dedi Dores, Agus Chandra, Syaiful memukul korban, Erosman Tioki menyuruh membunuh dan memukul, Walsus Alphin memindahkan mobil dan memukul korban, Jepri pemilik golok untuk menebas korban dan Benhard mencegat mobil.

Sementara Sastra Yudha berperan menjemput korban dari rumah Mamanus, Romi Parusu memukul dan menguburkan korban, Arnoval menggali lubang korban, Jonathan menunjukkan lokasi kuburan dan menyeret korban, Bambang menguburkan korban dan Hafri Tumonggi menodongkan senpi ke arah korban.

Semua tersangka yang kini berada di tahanan Mapolda Sulteng setelah berhasil diringkus oleh Detasemen khusus 88 Mabes Polri segera membawa berkas para tersangka ke Kejaksaan karena telah terbukti melakukan pengeroyokan hingga menewaskan dua pedagang ikan tersebut. Anton juga mengatakan para tersangka dijerat pasal 170 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara

Menurut Anton keberhasilan pengungkapan kasus tersebut selain kerja keras yang dilakukan oleh kepolisian juga atas peran serta tokoh agama dan masyarakat setempat," kami juga berterima kasih kepada Bupati Poso maupun keluarga tersangka yang telah bersedia menyerahkan para tersangka," ujarnya.***

2 comments:

Unknown said...

Rather superb entry, definitely useful stuff. Never ever considered I'd find the facts I need right here. I have been looking everywhere in the internet for some time now and had been starting to get discouraged. Fortunately, I happened across your blog and received precisely what I was searching for.

Termpapers for sale

Term Papers said...

Dissertations Writing:Nice information! I have been looking for something like that for a while these days. Thank you!

Blog Info

BLOG ini berisi sejumlah catatan jurnalistik saya yang sempat terdokumentasikan. Isi blog ini dapat dikutip sebagian atau seluruhnya, sepanjang menyebutkan sumbernya, karena itu salah satu cara menghargai karya orang lain. Selamat membaca.

Dedication Quote

ORANG yang bahagia itu akan selalu menyediakan waktu untuk membaca, karena itu sumber hikmah. Menyediakan waktu tertawa karena itu musiknya jiwa. Menyediakan waktu untuk berfikir karena itu pokok kemajuan. Menyediakan waktu untuk beramal karena itu pangkal kejayaan. Menyediakan waktu untuk bersenda gurau karena itu akan membuat awet muda.Menyediakan waktu beribadah karena itu adalah ibu dari segala ketenangan jiwa. [Anonim]