Polda Serius Ungkap Kasus Penyerangan Kantor Aji Palu
7 Comments - 30 Dec 2010
PALU (31/12) - Kapolda Sulteng Kombes Pol Dewa Parsana, Kamis (30/12/2010) malam, pukul 20.00 Wita mendatangi Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu. Parsana didampingi oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Palu Ajun Komisaris Polisi Darno dan Direktur Reskrim Polda Sulteng serta sejumlah aparat Intelijen dan Keamanan Kep...

More Link
Kapolres: Pelakunya Ditangkap Hari ini Juga!
0 Comments - 30 Dec 2010
PALU (31/12) - Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Antikekerasan Palu Jumat (31/12) hari ini mendatangi Kantor Kepolisan Resor Palu dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Terkait penyerangan Kantor Aliansi Jurnalis Independen Palu Kamis (30/12) kemarin. Koalisi meminta Polisi segera menangkap pelaku penyerangan itu. Koordinator l...

More Link

Tuesday, November 27, 2007

Pukul Tahanan, Kapolres Donggala Terancam Dipecat


Palu – Jangan coba-coba ringan tangan, meski sebagai aparat keamanan. Tengoklah nasib naas yang dialami Kapolres Donggala, Sulawesi Tengah AKBP Fahruzzaman, Senin (26/11) kemarin ia diperiksa Majelis Sidang Kode Etik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Ia dilaporkan telah menganiaya tersangka korupsi di dalam tahanan. Selain terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Fahruzzaman juga akan diajukan ke peradilan umum.

Sidang Kode Etik ini diketuai Wakil Kapolda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi I Nyoman Sindra. Sidang ini menghadirkan Fahruzzaman sebagai terperiksa juga mendengarkan kesaksian Yani Agan, korban penganiayaan tersebut.

Dalam sidang ini terungkap penganiayaan terjadi saat korban ditahan sebagai tersangka korupsi kasus dana operasional Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Yahya. Sementara Fahruzzaman sebagai Kepala Satuan II Tindak Pidana Tertentu Polda Sulteng.

Pemukulan terjadi saat Fahruzzaman memeriksa Yani. Karena kesal pertanyaannya dipotong, Fahruzzaman pun memukul Yani di bagian wajah hingga membuat pelipis kiri yani berdarah. Tak puas dengan itu, Fahruzzaman pun menghina korban dan orangtuaya.

Tentu saja Yani berang, ia lalu melaporkan pemukulan ini ke Propam Polda Sulteng dan Komisi Kepolisian Nasional. Yani juga menyeret Fahruzzaman ke peradilan umum di Pengadilan Negeri.

“Saya akan menghadirkan saksi-saksi yang sempat melihat saya ketika itu,” kata Yani.

Menurut Wakil Kepala Polda Sulteng I Nyoman Sindra, sanksi kode etik akan dijatuhkan kepada terperiksa Fahruzzaman.

“Jika terbukti menganiaya tahanan, sanksi mulai yang teringan dipindahkan hingga sanksi terberat dipecat dari kepolisian,” kata Sindra.

Selain memeriksa Yani, sidang juga memeriksa sejumlah saksi dari polisi, orangtua korban dan teman korban di tahanan. Namun, karena kesaksian belum cukup, Wakil Kapolda menunda sidang untuk mendengar kesaksian tambahan.***

2 comments:

Term Papers said...

Violent because of the corrupted system.

muebles la rioja said...

So, I don't actually believe this will have effect.

Blog Info

BLOG ini berisi sejumlah catatan jurnalistik saya yang sempat terdokumentasikan. Isi blog ini dapat dikutip sebagian atau seluruhnya, sepanjang menyebutkan sumbernya, karena itu salah satu cara menghargai karya orang lain. Selamat membaca.

Dedication Quote

ORANG yang bahagia itu akan selalu menyediakan waktu untuk membaca, karena itu sumber hikmah. Menyediakan waktu tertawa karena itu musiknya jiwa. Menyediakan waktu untuk berfikir karena itu pokok kemajuan. Menyediakan waktu untuk beramal karena itu pangkal kejayaan. Menyediakan waktu untuk bersenda gurau karena itu akan membuat awet muda.Menyediakan waktu beribadah karena itu adalah ibu dari segala ketenangan jiwa. [Anonim]