Palu – Jangan coba-coba ringan tangan, meski sebagai aparat keamanan. Tengoklah nasib naas yang dialami Kapolres Donggala, Sulawesi Tengah AKBP Fahruzzaman, Senin (26/11) kemarin ia diperiksa Majelis Sidang Kode Etik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Ia dilaporkan telah menganiaya tersangka korupsi di dalam tahanan. Selain terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Fahruzzaman juga akan diajukan ke peradilan umum.
Sidang Kode Etik ini diketuai Wakil Kapolda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi I Nyoman Sindra. Sidang ini menghadirkan Fahruzzaman sebagai terperiksa juga mendengarkan kesaksian Yani Agan, korban penganiayaan tersebut.
Dalam sidang ini terungkap penganiayaan terjadi saat korban ditahan sebagai tersangka korupsi kasus dana operasional Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Yahya. Sementara Fahruzzaman sebagai Kepala Satuan II Tindak Pidana Tertentu Polda Sulteng.
Pemukulan terjadi saat Fahruzzaman memeriksa Yani. Karena kesal pertanyaannya dipotong, Fahruzzaman pun memukul Yani di bagian wajah hingga membuat pelipis kiri yani berdarah. Tak puas dengan itu, Fahruzzaman pun menghina korban dan orangtuaya.
Tentu saja Yani berang, ia lalu melaporkan pemukulan ini ke Propam Polda Sulteng dan Komisi Kepolisian Nasional. Yani juga menyeret Fahruzzaman ke peradilan umum di Pengadilan Negeri.
“Saya akan menghadirkan saksi-saksi yang sempat melihat saya ketika itu,” kata Yani.
Menurut Wakil Kepala Polda Sulteng I Nyoman Sindra, sanksi kode etik akan dijatuhkan kepada terperiksa Fahruzzaman.
“Jika terbukti menganiaya tahanan, sanksi mulai yang teringan dipindahkan hingga sanksi terberat dipecat dari kepolisian,” kata Sindra.
Selain memeriksa Yani, sidang juga memeriksa sejumlah saksi dari polisi, orangtua korban dan teman korban di tahanan. Namun, karena kesaksian belum cukup, Wakil Kapolda menunda sidang untuk mendengar kesaksian tambahan.***