Tuesday, September 11, 2007

Korupsi Dana Pengungsi: Aminuddin Bebas, Poso Center Protes

Palu – Poso Center, gabungan dari sejumlah organisasi nonpemerintah di Palu untuk penyelesaian kasus Poso memrotes dibebaskannya bekas Gubernur Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele, terdakwa kasus korupsi dana pengungsi Poso sebesar Rp 1,2 miliar.

Aminuddin divonis bebas Pada persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (22/8/2007) lalu. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 tahun penjara atas Ketua DPD Partai Golkar itu.

Ketua Majelis Hakim PN Palu Faturrahman menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang tertuang dalam dakwaan primair tim JPU. Unsur-unsur yang tidak terbukti dalam dakwaan primer tersebut, yaitu memperkaya diri sendiri maupun bersama sejumlah orang lain telah melakukan satu perbuatan berlanjut (vorgezette handelling) dan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sekretaris Poso Center, menyampaikan protesnya atas pembebasan bekas Gubernur Sulawesi Tengah tersebut dari dakwaan korupsi. Sementara sejumlah pelaku-pelaku di lapangan yang terkait dengan distribusi dana pengungsi tersebut, saat ini sudah berada di dalam bui.

“Sungguh tidak masuk dalam logika hukum manapun, mengapa justru hanya pelaku kelas terinya yang divonis dan masuk bui, sementara mereka yang paling bertanggungjawab atas aliran dana itu divonis bebas,” tandas Mahfud.

Sebelumnya juga, tambah Mahfud, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis bebas bekas Bupati Poso dan bekas Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Sulawesi Tengah Andi Azikin Suyuti dari tuntutan hukum terkait penyaluran dana Bahan Bangunan Rumah (BBR) bagi pengungsi Poso. Yang aneh lagi, hanya pelaksana lapanganlah yang divonis bebas.

“Sementara dalam persidangan, sejumlah terdakwa sudah memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa mereka juga memberikan sejumlah uang itu kepada pejabat-pejabat terkait sebagai semacam fee sesuai perintah. Namun hakim tidak mengindahkan hal itu,” kata Mahfud.

Berdasarkan penelusuran catatanposocom bersama Aminudin, Andi Azikin Suyuti juga didakwa dengan kasus serupa. Setelah sebelumnya oleh Pengadilan Negeri di Jakarta memvonis bebas atas tuduhan korupsi bahan bangunan rumah (BBR) senilai Rp 6,4 M. Padahal dalam tuntutannya Jaksa memberikan tuntutan 5 tahun kepada Asikin Suyuti, 3 tahun kepada Hi. Agus, 2 tahun 6 bulan kepada Ivan Sijaya, 1 Tahun kepada Noldi, 2 Tahun 6 bulan kepada Mat Laparigi, 1 tahun 6 bulan kepada Abd. Kadir sidik, 1 tahun 6 bulan kepada Andi Makasau dan 3 tahun kepada Ibu Rusmin.

Seperti diketahui, ke 9 orang tersebut di atas, di tuduh melakukan korupsi terhadap salah satu item bantuan pengungsi Poso, yaitu dana Bahan Bangunan Rumah (BBR). Bantuan pengungsi Poso mengalir sejak tahun 2000-2005, bantuan tersebut berupa, bantuan lauk pauk, bantuan Jaminan hidup/biaya hidup (jadup/bedup), bantuan Bahan Bangunan Rumah dan bantuan pemulangan pengungsi.

Namun hasilnya sangat mengagetkan. Dimana Asikin di vonis bebas, sementara para pelaku lapangan seperti tersebut di atas tetap mendapat kurungan penjara.

Beberapa hal janggal juga dicatat Poso Center, pada putusan bebas Aminuddin, Majelis Hakim membenarkan dakwaan subsider JPU, yakni terdakwa Aminuddin terbukti melakukan penyimpangan administrasi sebab telah mencairkan uang pemulangan dana pengungsi Poso dari rekening Satkorlak Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP) Sulteng ke rekening perorangan sebesar Rp1,2 miliar. Menurut majelis hakim, tindakan terdakwa pada akhir 2001 itu tidak menyalahi ketentuan pidana baik yang tercantum dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Apalagi tindakan yang diambil terdakwa berkaitan dengan penanganan segera kasus kerusuhan Poso yang saat itu menjadi perhatian serius pemerintah.

”Saat itu dana pengungsi di Satkorlak Sulteng sudah habis masa penggunaannya, sehingga harus dicairkan, kalau tidak dana tersebut harus dikembalikan ke pemerintah pusat,” katanya Ketua Majelis Hakim PN Palu Faturrahman saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Terkait vonis bebas tersebut, M. Syarif SH dan Ariyati SH, JPU dari Kejati Sulteng menyatakan kasasi. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejati terkait upaya kasasi ini.


Dakwaan JPU
Dari penelusuran yang dilakukan SH di Kejati Sulteng, JPU menyatakan Modus operandi yang dilakukan terdakwa, antara lain ia bersama Azikintelah membuka rekening atas nama Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam dan Pengungsi (Satkorlak PBP) Sulteng di BNI Cabang Palu untuk menampung dana dari Depsos guna kebutuhan pengungsi akibat kerusuhan Poso.

Selanjutnya pada 4 Desember 2001 Dinkessos Sulteng menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN 2001 sekitar Rp15,29 miliar yang disalurkan oleh Dirjen Bina Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos.

Dana itu mana termasuk pembayaran kegiatan pelaksanaan transportasi pemulangan pengungsi Poso yang ada di Kabupaten Morowali sebanyak 1.000 kepala keluarga (KK) atau 5.000 jiwa senilai lebih Rp1,25 miliar.

Sesuai petunjuk operasionalnya, setiap jiwa pengungsi memperoleh bagian Rp 250 ribu.

Masih menurut JPU, karena pencairan dana tersebut di penghujung tahun anggaran Pimpro Proyek Bencana Alam dan Pengungsi (PBP) Dinkessos Sulteng, Amrin SH, menyatakan ketidaksanggupannya untuk mencairkan dan melaksanakan kegiatan tersebut.

Masalah ini selanjutnya disampaikan Azikin kepada terdakwa, dan ternyata terdakwa tetap memerintahkan agar dana itu dicairkan kemudian diserahkan kepada dirinya.

Atas permintaan terdakwa, berikut pada 12 Desember 2001 Amrin SH mengajukan SPP-UYHD ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Palu untuk mencairkan sebagian dana tersebut sebesar Rp11,18 miliar.

Pada tanggal 18 Desember 2001, atas permintaan terdakwa melalui Azikin Suyuti, Pimpro Amrin SH kembali menyerahkan sebagian dana itu (Rp11,09 miliar lebih) kepada terdakwa selaku Ketua Satkorlak PBP Sulteng, termasuk di dalamnya biaya pemulangan pengungsi Poso.

Berikut, 26 Desember 2001, Amrin SH mengajukan surat permintaan pembayaran pembangunan, permintaan pembayaran pembangunan secara swakelola, daftar rincian permintaan pembangunan, dan surat penyetoran pajak dilengkapi Berita Acara Serah Terima Uang No.52.a/BA/PBA/BID/PK/XII/2001 tanggal 18 Desember 2001 yang ditandatangani terdakwa sebagai pertanggungjawaban ke KPKN Palu.

Namun ternyata tak sesuai dengan mata anggaran yang tertuang dalam Surat Kuasa Penerbitan Uang No.13/SKP/PBAP/2001 tanggal 4 Desember 2001 dan menyimpang dari Petunjuk Operasional.

Juga, pada tanggal bersamaan, Nirat Patadjennu BBA selaku Bendaraha Proyek PBP Dinkessos Sulteng telah menyetorkan dana kegiatan Proyek PBP Sulteng sebesar Rp11,092 miliar ke rekening Satkorlak PBP Sulteng yang ada di BNI Cabang Palu.

JPU juga menguraikan, pada tanggal 14 Januari 2002 terdakwa Aminuddin Ponulele menyerahkan kembali dana kegiatan proyek PBP tahun 2001 kepada Azikin Suyuti, namun penyerahan tersebut hanya dilakukan secara administratif alias fiktif sebab uangnya tidak turut diserahkan tetapi tetap disimpan pada rekening Satkorlak PBP Sulteng.

Setelah terdakwa menyerahkan dana secara fiktif sesuai berita acara serah terima uang No.446.1/0563/Dinkessos-G.ST tanggal 14 Januari 2002, terdakwa menandatangani surat perjanjian pekerjaan 2 Juli 2002 sebagai pihak yang mengetahui pelaksanaan pekerjaan bersama Azikin Suyuti selaku pihak pertama dan Dahliana SE Dirut CV Ralianti selaku pihak kedua untuk melaksanaan pekerjaan transportasi pemulangan pengungsi Poso di Kabupaten Morowali sebanyak 1.125 KK (5.625 jiwa) dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Biaya pelaksanaan pekerjaan ini disepakati sebesar Rp1,237 miliar yang dibebankan dalam surat kuasa penerbitan uang (SKP) No.13/SKP/PBAP/2001 tanggal 4 Desember 2001 pada Proyek PBP Sulteng dengan cara pembayaran sekaligus (100 persen) setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.

Menurut JPU, kegiatan pemulangan pengungsi sesuai dengan perjanjian kerja itu tidak dilaksanakan sama sekali, namun oleh Azikin Suyuti (Kepala Dinkessos Sulteng) bersama Dahliana (Dirut CV Ralianti) hanya menandatangani kelengkapan dokumen fiktif.

Karena dana itu masih tersimpan dalam rekening Satkorlak PBP Sulteng, Azikin Suyuti selanjutnya meminta kepada terdakwa untuk mencairkan biaya transportasi pemulangan pengungsi Poso, sehingga terdakwa kemudian mengeluarkan cek atas unjuk (cek tunai) nomor CA 22380 bernilai Rp1,237 miliar.

Akan tetapi, dana yang sudah dicairkan ini belakangan diketahui tidak diteruskan kepada para pengungsi yang menjadi korban kerusuhan.

Juga, dana transportasi pemulangan pengungsi Poso yang masih tersisa direkening Satkorlak PBP Sulteng BNI Cabang Palu yakni sebesar Rp21,25 juta, sehingga total dana yang disalurkan Depsos ke Provinsi Sulteng yang tak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa sebesar Rp1,258 miliar.

Atas perbuatannya itu, JPU dalam dakwaan primer mengacam terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman antara empat hingga 20 tahun penjara.

Aminuddin Ponulele sendiri mulai dijadikan tersangka sekaligus menjalani penahanan di Palu sejak 9 Juni 2006, setelah dalam penyelidikan berbulan-bulan yang dilakukan Polda Sulteng dan diback-up Mabes Polri menemukan adanya indikasi yang bersangkutan terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pemulangan pengungsi Poso.

Sementara Azikin ditahan di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat. Namun seperti diramalkan, kedua kemudian divonis bebas.***

2 comments:

Anonymous said...

wah..wah...tulisan temanku ini tak berubah juga. Sama seperti ketika dulu di TRUST. Dalam, penuh warna dan kritis dan tentu saja menyenangkan.


salam berkreasi kawan.

ekspresikan.blogpsot.com

Unknown said...

wah..wah...tulisan temanku ini tak berubah juga. Sama seperti ketika dulu di TRUST. Dalam, penuh warna dan kritis dan tentu saja menyenangkan.


salam berkreasi kawan.

www.dedypunya.wordpress.com

Blog Info

BLOG ini berisi sejumlah catatan jurnalistik saya yang sempat terdokumentasikan. Isi blog ini dapat dikutip sebagian atau seluruhnya, sepanjang menyebutkan sumbernya, karena itu salah satu cara menghargai karya orang lain. Selamat membaca.

Dedication Quote

ORANG yang bahagia itu akan selalu menyediakan waktu untuk membaca, karena itu sumber hikmah. Menyediakan waktu tertawa karena itu musiknya jiwa. Menyediakan waktu untuk berfikir karena itu pokok kemajuan. Menyediakan waktu untuk beramal karena itu pangkal kejayaan. Menyediakan waktu untuk bersenda gurau karena itu akan membuat awet muda.Menyediakan waktu beribadah karena itu adalah ibu dari segala ketenangan jiwa. [Anonim]