PAJAK Penerangan Jalan (PPJ) Kota Palu selama kurun waktu 2006-2008 diduga tidak disetor ke kas daerah. Padahal setiap tahun ditargetkan dana yang bisa dikumpulkan tidak kurang dari Rp8 miliar. Kasus ini melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPPKD) Kota Palu. Senin (02/06/2008) siang, aparat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggeledah sejumlah ruangan di BPKKD Kota Palu. Sejumlah dokumen pun disita.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat Kejati dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Sampe Tuah. Mereka diterima Kepala Sub Dinas Bidang Anggaran Bakran. Seluruh ruangan diperiksa. Dokumen-dokumen terkait PPJ pun diperiksa. Tidak kurang dari 10 dokumen disita oleh para Jaksa tersebut. Dokumen yang disita antara lain buku Kas Umum 2007 sebanyak empat bundel dan buku APBD Kota Palu 2006 sebanyak dua bundel.
Sampe Tuah belum bersedia memberi penjelasan rinci tentang penggeledahan di Kantor BKPPD Kota Palu.
“Penggeledahan ini kita lakukan untuk kepentingan hukum. Kami menyita sejumlah dokumen untuk diperiksa,” kata Sampe singkat usai bertemu Walikota Palu Rusdi Mastura, Senin siang.
Sumber CatatanPoso di Kejati menjelaskan bahwa bahwa PJP ditarik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Palu. Selama ini, PT PLN menarik PJP sebesar 10 persen setiap bulan saat pelanggan membayar biaya listrik. Selain memeriksa BPPKD Kota Palu, Kejati juga meminta keterangan BPPKD Poso dan Parigi Moutong. Kota Palu, Poso dan Parigi Moutong merupakan wilayah pemasaran PT PLN Cabang Palu.
Dari penelusuran Kejaksaan di BKPPD Parigi Moutong diketahui dalam laporan realisasi anggaran Pemkab Parigi Moutong Tahun Anggaran 2006 pendapatan dari PPJ dianggarkan lebih dari Rp1,1 miliar. Sementara yang terealisasi sekitar Rp82.925.455. Lalu dari laporan hasil pemungutan PPJ yang disampaikan PT PLN Ranting Parigi dan Moutong sebesar Rp1.683.037.570. Itu adalah realisasi pada Oktober-Desember 2005 dan Januari-November 2006. Sedang hasil pemungutan PPJ sampai akhir tahun 2006 sebesar Rp161.773.105 belum disetor ke Kas Daerah oleh PLN Ranting Parigi dan Moutong. Bahkan sekitar Rp1.600.112.115 digunakan langsung oleh kedua PLN ranting tersebut. Adapula pengunaan untuk upah pungut tagihan pemakaian listrik Pemkab dan tagihan rekening lampu jalan tidak dipertanggungjawabkan ke Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten.
Sementara di Poso hal serupa juga terjadi. Dalam dokumen anggaran Satuan Kerja Dinas Pendapatan Daerah Poso, PPJ dianggarkan Rp900.460.000 dengan realisasi Rp874.741.605. Hasil pemeriksaan atas realisasi PPJ pada Dispenda Poso diketahui bahwa realisasi penerimaan PPJ yang dikelola PT PLN Ranting Poso sebesar Rp125.860.490 tidak disetor ke kas daerah.
Sementara, untuk Kota Palu saat ini masih ditaksir berapa dana yang belum disetor ke Kas Daerah. Yang jelas Kota Palu menanggarkan pendapatan dari PJP sebesar Rp8 miliar setiap tahunnya.***
Tuesday, June 10, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Info
BLOG ini berisi sejumlah catatan jurnalistik saya yang sempat terdokumentasikan. Isi blog ini dapat dikutip sebagian atau seluruhnya, sepanjang menyebutkan sumbernya, karena itu salah satu cara menghargai karya orang lain. Selamat membaca.
Dedication Quote
ORANG yang bahagia itu akan selalu menyediakan waktu untuk membaca, karena itu sumber hikmah. Menyediakan waktu tertawa karena itu musiknya jiwa. Menyediakan waktu untuk berfikir karena itu pokok kemajuan. Menyediakan waktu untuk beramal karena itu pangkal kejayaan. Menyediakan waktu untuk bersenda gurau karena itu akan membuat awet muda.Menyediakan waktu beribadah karena itu adalah ibu dari segala ketenangan jiwa. [Anonim]
5 comments:
Interesting tax situation
Name Badges
London Hair Extensions
UK SEO Company
Nice post
Nice and quality content in this article, So much valuable thing added in this article, it’s so helpful for us, kind material.
Custom Book Reports
Was looking for the similar topic. Thanks for your sharing
||name badges||
True, there is no dispute about the the topic that has been discussed above, this is really truthful information and problem that exist in the societies.
Post a Comment