Showing posts with label Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Korupsi. Show all posts

Thursday, June 12, 2008

Mengais Bukti di Tanah yang Terbakar Konflik


Deklarasi Malino untuk Poso sudah berbilang lebih dari enam tahun usianya. Kesepakatan yang diteken 24 tokoh Kristen dan 25 tokoh Muslim Poso ini sudah jadi catatan sejarah upaya rekonsiliasi konflik. Tentu, cerita di baliknya sudah berulang kali diceritakan, oleh banyak orang pula. Jadi adakah yang menarik dari cerita upaya damai yang dimediasi Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang kala itu menjadi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat? Ada! Yakni, soal pengembalian hak-hak keperdataan ratusan warga pascakonflik.

KONFLIK Poso yang membuat ribuan orang meregang nyawa dan kehilangan harta benda boleh jadi sudah selesai. Api konflik kemanusiaan itu sudah padam. Tapi jangan lupa, api biasanya tiba-tiba menyala dalam sekam yang menumpuk. Ini soal hak-hak keperdataan warga yang belum terpulihkan sepenuhnya.

Saat wilayah ini dilanda konflik kemanusiaan, ribuan hektare tanah dan lahan-lahan perkebunan ditinggalkan mengungsi. Saat konflik usai, mereka kembali, namun kerap tanah maupun lahan yang mereka punya dikuasai orang lain. Lalu mereka pun terpaksa mendiami tanah milik orang lain pula.

Saat Deklarasi Malino untuk Poso diteken Kamis, 20 Desember 2001 silam, di Malino, Sulawesi Selatan, pengembalian keperdataan menjadi bahasan penting. Poin ketujuh Deklarasi ini menyebutkan; Semua hak-hak dan kepemilikan harus dikembalikan ke pemiliknya yang sah sebagaimana adanya sebelum konflik dan perselisihan berlangsung.

Berbilang tahun hal itu terabaikan. Peledakan bom, penembakan misterius dan aksi-aksi kekerasan lainnya mewarnai hari-hari pasca deklarasi kemanusiaan itu dan menyita perhatian banyak orang.

Lalu tibalah masa di mana triliunan rupiah bantuan kemanusiaan mengalir ke Poso. Mulai dari dana jatah hidup, bekal hidup, bantuan bahan baku rumah dan banyak lagi bantuan lainnya turun seperti hujan dari langit. Tibalah juga musim panen bagi para pengemplang uang milik orang banyak itu. Miliaran rupiah tidak jelas mengalir ke mana. Memang, ada satu dua para pengemplang uang itu yang dibui, tapi masa hukumannya tidak sebanding perbuatannya. Ada pula yang bebas percuma.

Yang terakhir Pemerintah Pusat menggelontorkan bantuan recovery Poso sebesar Rp58 miliar. Cerita baru pun mengalir lagi. Untuk urusan pengembalian hak-hak keperdataan sekitar Rp950 juta dianggarkan dari dana recovery itu.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Poso, Sulawesi Tengah pun bekerja, tentu karena mereka adalah lembaga pemerintah yang berwenang mengurusi hal itu. Pekerjaan pun dimulai sejak 1 April – 31 Desember 2007. Mereka bekerja di 90 desa dan 23 kelurahan di 11 kecamatan,. Hasilnya, tidak kurang 300 sertifikat pengganti sudah diterbitkan bagi warga korban konflik Poso. Lalu diterbitkan lagi 101 sertikat perumahan bagi warga di Tiwa’a, Poso Pesisir Utara, Bukit Bambu, Poso Kota dan Kawua, Poso Kota Selatan.

Untuk itu, “dana yang telah terpakai sebesar Rp 500 juta, dari total Rp 950 juta yang dianggarkan dalam Dana Recovery. Sisa dananya masih ada di Bappeda Poso," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Poso B.S Monepa.

Dana itu dipergunakan untuk penyuluhan kepada masyarakat terkait program pengembalian hak-hak keperdatan ini. Lalu inventarisasi terhadap sertifikat yang hilang atau terbakar, tanah yang diokupasi dan peralihan tanah di bawah tangan. Setelah itu barulah diterbitkan sertifikat penggantinya.

Monepa mengakui proses pengecekan ulang usai inventarisasi harus dilakukan secermat mungkin.

“Suatu saat ada warga yang mengakui sertifikatnya terbakar saat kerusuhan. Lalu kita kirimkan datanya ke bank-bank untuk jadi pemberitahuan dan diumumkan di media selama seminggu. Ternyata sebelum masa sebulan lewat, ada pengurus koperasi yang datang menyampaikan bahwa sertifikat warga tersebut dijaminkan di koperasinya,” tutur Monepa.

Jadi, "Sebelum menerbitkannya, kami telah melakukan pemeriksaan di lapangan untuk membuktikan bahwa tanah itu ada dan luasnya sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat," kata Monepa.

Untuk hal tersebut pihak BPN Poso memang mengakui harus hati-hati sebab bisa-bisa akan menimbulkan konflik baru.

Itulah yang disebutkan oleh pengajar di Fakultas Hukum, Universitas Tadulako Palu, Harun Nyak Itam Abu.

“Saya sendiri sebelumnya punya tanah di Tentena yang diokupasi oleh orang lain. Tentu masih ada kasus lain yang serupa. Ini akan memancing konflik jika pihak yang menguasai tanah itu sudah merasa nyaman dan mengklaim tanah itu sebagai miliknya, dan kemudian mengurus sertifikat. Jadi sudah semestinya, setelah proses penegakan hukum selesai, masalah ini diseriusi Pemerintah Kabupaten Poso,” kata Harun dalam sebuah percakapan.

Soal peralihan di bawah tangan, menurut Harun, lantaran desakan ekonomi dan faktor psikologis di mana warga yang mengungsi tidak berani lagi kembali ke daerah asalnya. Jadi, kata Harun, ini persoalan yang benar-benar serius, selain urusan penegakan hukum.

Harun wajar kuatir. Simak saja data yang ada di BPN Poso. Tercatat ada 35 kasus okupasi tanah. Tanah-tanah ini milik orang lain yang kini sudah didiami oleh bukan pemilik sah tanah itu. Untuk membuktikannya tentu perlu sertifikat atau surat-surat keterangan kepemilikan lainnya. Ini terjadi lantaran segregasi penduduk pada saat konflik, di mana warga Muslim akan berkumpul dengan sesamanya, begitu pula warga yang beragama Kristen. Sampai kemudian setelah fajar damai terbit, ketika mereka kembali tanah-tanah mereka dikuasai oleh orang lain. Ada pula yang tidak ingin kembali ke daerah asalnya.

Belum lagi sertifikatnya yang terbakar. Dari inventarisasi BPN Poso tercatat sekitar 107 sertifikat warga Manyajaya, Pamona Selatan terbakar. Lalu, adapula di Desa Uelene, masih di Pamona Selatan sebanyak 61 sertifikat. Menyusul di Masamba sebanyak 39 sertifikat dan sebanyak 34 sertifikat warga di Masani, Poso Pesisir juga terbakar.

Soal peralihan tanah atau lahan di bawah tangan, jangan ditanya lagi, mencapai 334 kasus. Ada yang hanya memakai kuitansi, ada pula yang tanpa bukti apa-apa. Hal-hal seperti inilah yang rawan memicu konflik kata Harun kemudian.

Memang, “menangani kasus keperdataan sangat sulit. Sampai saat ini hak-hak keperdataan belum selesai. Sampai saat ini baru 70 persen berjalan,” aku Frits Abbas, dari Satkorlak Sulawesi Tengah.

Ketua DPRD Poso Sawerigading Pelima juga mengatakan, kasus hak-hak keperdataan di Poso yang masih tersisa harus sesegera mungkin diselesaikan karena rentan akan timbulnya permasalahan baru.

Menurutnya, korban konflik di pengungsian sudah lama merindukan kembali ke tanah atau pun rumahnya yang sudah beberapa tahun ditinggalkan sejak konflik Poso memanas pada tahun 2000 hingga 2002.

Tapi, lanjutnya, mereka terkejut begitu melihat kenyataan bahwa tanahnya sudah diokupasi orang lain sehingga mereka enggan untuk kembali.

"Daripada muncul permasalahan baru lebih baik mereka tetap berada di pengungsian. Jadi, kasus ini harus lebih diperhatikan pemerintah selain masalah lainnya," kata Pelima.

Lalu bagaimana masalah tanah dan lahan-lahan warga yang masih tersisa dan belum bersertifikat?

Seperti yang diakui Monepa, sebenarnya pihak BPN Poso menargetkan mampu menerbitkan sebanyak 500 sertifikat tanah baru sampai akhir 2007 lalu.

Namun, "keterbatasan waktulah yang menyebabkan target tidak terpenuhi. Apalagi ada beberapa warga yang kurang bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah," ujarnya.

Selain itu, BPN tidak memiliki program untuk mengatasi hak keperdataan masyarakat korban konflik.

"Kami tidak ada anggaran untuk hal itu," katanya, dan berharap agar pemerintah pusat mampu memberi dana serta memperpanjang pelaksanaan penyelesaian hak-hak keperdataan, karena masih banyak tanah atau bangunan yang sampai saat ini bermasalah akibat lama ditinggalkan pemiliknya.

"Hak-hak keperdataan masyarakat harus segera dikembalikan ke pemilik aslinya. Masalah lahan adalah masalah yang rumit sekaligus rawan sehingga pemerintah tidak menghendaki terjadi konflik baru yang diakibatkan perebutan tanah atau keperdataan," imbuh Monepa.

Tapi Monepa tidak boleh lupa masih ada sebesar Rp450 juta dari Dana Recovery yang belum terpakai. Jadi ini hanya soal kemauan, itikad baik BPN Poso untuk benar-benar menyelesaikan masalah urusan rentan konflik ini.

Tentu saja, urusan ini adalah pekerjaan berat bagi Pemerintah Poso selain hal-hal lain yang juga menguras tenaga, dana dan pikiran.

Wakil Bupati Poso, Abdul Muthalib Rimi pun mengakui hal itu. Apalagi saat ini mereka harus bekerja keras mengentaskan kemiskinan. Di daerah yang kaya dengan potensi sumber daya alam itu, tercatat ada sekitar sekitar 50.000 jiwa warga miskin dari 194.241 jiwa total penduduk Poso saat ini. Jumlah rumah tangga miskin mencapai sekitar 20.000 RTM, dan angka pengangguran terbesar adalah para tamatan SLTA sekitar 2.000 orang.

Pascakonflik Poso, memang hak-hak keperdataan merupakan wilayah paling rentan memicu konflik baru. Banyak tanah dan lahan perkebunan warga yang ditinggal mengungsi kemudian digarap oleh warga lain. Begitu pula rumah-rumah penduduk yang ditinggal mengungsi atau rumah yang hangus terbakar, kemudian ditempati penduduk lain.

Ada yang berujung pada sengketa di Pengadilan, ada pula yang adu fisik dan ada pula yang sudah patah semangat untuk mengurusi tanah dan lahannya.

Jadi ini, memang benar-benar seperti mengais bukti di tanah yang terbakar konflik.

Wajar pula Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang saat ini menggelar Operasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat bersandi Siwagilemba juga memberi perhatian lebih pada pemulihan hak-hak keperdataan ini.***

Tuesday, June 10, 2008

Ratusan Juta Pajak Penerangan Tak Disetor ke Kas Daerah

PAJAK Penerangan Jalan (PPJ) Kota Palu selama kurun waktu 2006-2008 diduga tidak disetor ke kas daerah. Padahal setiap tahun ditargetkan dana yang bisa dikumpulkan tidak kurang dari Rp8 miliar. Kasus ini melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPPKD) Kota Palu. Senin (02/06/2008) siang, aparat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggeledah sejumlah ruangan di BPKKD Kota Palu. Sejumlah dokumen pun disita.

Dalam penggeledahan tersebut, aparat Kejati dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Sampe Tuah. Mereka diterima Kepala Sub Dinas Bidang Anggaran Bakran. Seluruh ruangan diperiksa. Dokumen-dokumen terkait PPJ pun diperiksa. Tidak kurang dari 10 dokumen disita oleh para Jaksa tersebut. Dokumen yang disita antara lain buku Kas Umum 2007 sebanyak empat bundel dan buku APBD Kota Palu 2006 sebanyak dua bundel.

Sampe Tuah belum bersedia memberi penjelasan rinci tentang penggeledahan di Kantor BKPPD Kota Palu.

“Penggeledahan ini kita lakukan untuk kepentingan hukum. Kami menyita sejumlah dokumen untuk diperiksa,” kata Sampe singkat usai bertemu Walikota Palu Rusdi Mastura, Senin siang.

Sumber CatatanPoso di Kejati menjelaskan bahwa bahwa PJP ditarik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Palu. Selama ini, PT PLN menarik PJP sebesar 10 persen setiap bulan saat pelanggan membayar biaya listrik. Selain memeriksa BPPKD Kota Palu, Kejati juga meminta keterangan BPPKD Poso dan Parigi Moutong. Kota Palu, Poso dan Parigi Moutong merupakan wilayah pemasaran PT PLN Cabang Palu.

Dari penelusuran Kejaksaan di BKPPD Parigi Moutong diketahui dalam laporan realisasi anggaran Pemkab Parigi Moutong Tahun Anggaran 2006 pendapatan dari PPJ dianggarkan lebih dari Rp1,1 miliar. Sementara yang terealisasi sekitar Rp82.925.455. Lalu dari laporan hasil pemungutan PPJ yang disampaikan PT PLN Ranting Parigi dan Moutong sebesar Rp1.683.037.570. Itu adalah realisasi pada Oktober-Desember 2005 dan Januari-November 2006. Sedang hasil pemungutan PPJ sampai akhir tahun 2006 sebesar Rp161.773.105 belum disetor ke Kas Daerah oleh PLN Ranting Parigi dan Moutong. Bahkan sekitar Rp1.600.112.115 digunakan langsung oleh kedua PLN ranting tersebut. Adapula pengunaan untuk upah pungut tagihan pemakaian listrik Pemkab dan tagihan rekening lampu jalan tidak dipertanggungjawabkan ke Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten.

Sementara di Poso hal serupa juga terjadi. Dalam dokumen anggaran Satuan Kerja Dinas Pendapatan Daerah Poso, PPJ dianggarkan Rp900.460.000 dengan realisasi Rp874.741.605. Hasil pemeriksaan atas realisasi PPJ pada Dispenda Poso diketahui bahwa realisasi penerimaan PPJ yang dikelola PT PLN Ranting Poso sebesar Rp125.860.490 tidak disetor ke kas daerah.

Sementara, untuk Kota Palu saat ini masih ditaksir berapa dana yang belum disetor ke Kas Daerah. Yang jelas Kota Palu menanggarkan pendapatan dari PJP sebesar Rp8 miliar setiap tahunnya.***

Tuesday, February 26, 2008

Tuntut Dana Recovery, Warga Poso Serbu Kantor Gubernur dan Kejati Sulteng

Palu – Tidak kurang dari 100 orang warga Poso, dibantu sejumlah lembaga swadaya masyarakat Sulawesi Tengah, Senin (25/2/2008) pukul 11.00 Waktu Indonesia Tengah, menyerbu Kantor Gubernur dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Mereka menuntut pengungkapan dugaan korupsi dana recovery Poso senilai Rp 58 miliar.

Dana tersebut adalah bantuan Kementerian Kesejahteraan Rakyat yang dikucurkan ke Poso pada 2006 lalu. Namun dalam penyalurannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Dana tersebut diperuntukkan bagi pemulihan sosial dan ekonomi warga Poso pasca kerusuhan suku, agama, ras dan antargolongan yang melanda Poso sejak 2000.

Seratusan warga tersebut sebelumnya berkumpul di Taman Gor Palu, lalu kemudian menggelar long march di sejumlah jalan protokol di Palu hingga ke Kantor Gubernur dan Kejati Sulteng. Sepanjang jalan hingga tiba di kedua kantor Pemerintahan tersebut, mereka menggelar orasi yang menuntut aparat hukum mengusut tuntas penyelewengan dana recovery.

Muhammad Nasir Said, koordinator lapangan aksi warga Poso yang menamakan diri Aliasi Advokasi Bantuan Kemanusiaan Poso (AABKP) tersebut mendesak Kejaksaan untuk segera memeriksa Bupati Poso Piet Inkiriwang dan satuan-satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso. Mereka dinilai bertanggung jawab atas penyelewengan dana bantuan kemanusiaan tersebut.

“Kami mencium adanya konspirasi antara penegak hukum dengan orang-orang yang diduga melakukan korupsi dana bantuan kemanusiaan itu, karenanya kami juga mendesak Jaksa Agung untuk memecat Jaksa Tinggi Sulawesi Tengah jika tidak bisa mengungkapkan kasus ini,” tandas Nasir.

Di Kantor Gubernur Sulteng, warga Poso ini diterima Wakil Gubernur Sulteng Ahmad Yahya. Wagub Ahmad juga membubuhkan tanda tangan di atas sehelai kain putih sebagai pernyataan sikapnya mendukung pengungkapan dugaan korupsi dana recovery ini.

Warga Poso mengancam akan menduduki Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng sampai kasus ini diselidiki.

Kasus ini pertama kali mencuat pada Mei 2007, setelah mantan Ketua Majelis Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah Pendeta Rinaldy Damanik melaporkan dugaan korupsi Bupati Poso Piet Inkiriwang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pendeta Rinaldy menyatakan bahwa dana sebesar itu diterima oleh Bupati Piet dalam dua tahapan. Tahap pertama diterima sebesar Rp 30 miliar dan tahap kedua sebesar Rp 28 miliar.

“Mestinya dana tersebut menjadi bagian perkuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso, tapi ternyata tidak ada. Itu berarti bahwa proses perencanaan dan implementasi dana packa bencana tersebut tidak melalui proses pembahasan dan tanpa sepengetahuan DPRD,” jelas Damanik.

Menurutnya, jika memang dana tersebut dipergunakan semestinya, harus ada bukti yang jelas.

“Sampai saat ini sekitar 300 kepala keluarga pengungsi korban Kerusuhan asih bermukim di kompleks Lapangan Terbang Tentena, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso. Mereka belum memiliki tanah dan rumah yang layak untuk menetap dan masih banyak hal lainnya yang semestinya sudah tertanggulangi dengan dana sebesar itu,” kata Damanik.***

Sunday, October 07, 2007

Korupsi Dana Pengungsi: Bekas Bupati Poso Divonis Dua Tahun Penjara

Palu – Bekas Bupati Poso, Sulawesi Tengah Andi Azikin Suyuti, Selasa (2/9) sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Tengah dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Neger Palu. Azikin yang juga bekas Ketua Dinas Kesejahteraan Sosial Sulawesi Tengah tersebut diadili dalam perkara korupsi dana pemulangan pengungsi korban kerusuan Poso pada 2001 yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Majelis Hakim PN Palu yang diketuai Faturrahman SH juga mewajibkan Azikin membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

Faturrahman mengatakan jika uang pengganti tersebut tidak diganti setelah jatuhnya putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Azikin akan disita senilai uang pegganti atau menggantinya dengan satu tahun kurungan lagi.

Namun, dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim PN Palu tidak memerintahkan penahanan kepada Andi Azikin Suyuti, sebelum putusan yang dijatuhkannya tersebut berkekuatan hukum tetap. Majelis menilai sikap kooperatif dan pengabdian Azikin Suyuti sebagai pegawai negeri sipil lebih 20 tahun, menjadi pertimbangan yang meringankan.

Perkara korupsi dana pemulangan pengungsi korban kerusuhan Poso 2001 yang melilit Azikin Suyuti yakni ketika yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Sulteng. Ia menjabat Bupati Poso tahun 2005.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa/penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulteng selama tujuh tahun penjara.

Selain melibatkan Azikini, kasus korupsi dana pemulangan pengungsi Poso juga menyeret mantan Gubernur Sulteng Aminuddin Ponulele. Berkas perkara Aminuddin Ponulele diperiksa dalam persidangan terpisah dan telah diputus bebas oleh majelis hakim PN Palu yang juga diketuai Fatuhrahman.

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulteng , Ariati SH, menyatakan masih pikir-pikir melakukan banding atas putusan mejelis hakim ini.

Begitu pun dengan tim Penasehat Hukum Azikin yang diketuai Tajwin Ibrahim. “Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas keputusan ini,” katanya singkat, saat mendampingi Azikin keluar dari ruang persidangan PN Palu.
Azikin sendiri ketika dimintai keterangan, menolak memberikan keterangan. Ia hanya berujar singkat, “tidak usah kamu beritakan ini.”

Jejak Kasus Azikin
Sekadar diketahui kasus Azikin terkait dengan bekas Gubernur Sulawesi Tengah Prof Aminuddin Ponulele. Aminuddin sendiri sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palu, Rabu (22/8/2007) lalu. Saat itu, bersama bekas Gubernur Aminuddin, terdakwa Azikin membuka rekening atas nama Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam dan Pengungsi (Satkorlak PBP) Sulteng di BNI Cabang Palu untuk menampung dana dari Depsos guna kebutuhan pengungsi akibat kerusuhan Poso.

Selanjutnya pada 4 Desember 2001 Dinkessos Sulteng menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN 2001 sekitar Rp15,29 miliar yang disalurkan oleh Dirjen Bina Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos.

Dana itu mana termasuk pembayaran kegiatan pelaksanaan transportasi pemulangan pengungsi Poso yang ada di Kabupaten Morowali sebanyak 1.000 kepala keluarga (KK) atau 5.000 jiwa senilai lebih Rp1,25 miliar.

Sesuai petunjuk operasionalnya, setiap jiwa pengungsi memperoleh bagian Rp 250 ribu.

Nah, karena pencairan dana tersebut di penghujung tahun anggaran Pimpro Proyek Bencana Alam dan Pengungsi (PBP) Dinkessos Sulteng, Amrin SH, menyatakan ketidaksanggupannya untuk mencairkan dan melaksanakan kegiatan tersebut.

Masalah ini selanjutnya disampaikan Azikin, dan ternyata Aminuddin tetap memerintahkan agar dana itu dicairkan kemudian diserahkan kepada dirinya.

Atas permintaan bekas Gubernur Aminuddin, pada 12 Desember 2001 Amrin SH mengajukan SPP-UYHD ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Palu untuk mencairkan sebagian dana tersebut sebesar Rp11,18 miliar.

Pada tanggal 18 Desember 2001, atas permintaan Aminuddin melalui Azikin, Pimpro Amrin SH kembali menyerahkan sebagian dana itu (Rp11,09 miliar lebih) kepada Aminuddin selaku Ketua Satkorlak PBP Sulteng, termasuk di dalamnya biaya pemulangan pengungsi Poso.

Berikut, 26 Desember 2001, Amrin SH mengajukan surat permintaan pembayaran pembangunan, permintaan pembayaran pembangunan secara swakelola, daftar rincian permintaan pembangunan, dan surat penyetoran pajak dilengkapi Berita Acara Serah Terima Uang No.52.a/BA/PBA/BID/PK/XII/2001 tanggal 18 Desember 2001 yang ditandatangani Aminuddin sebagai pertanggungjawaban ke KPKN Palu.

Namun ternyata tak sesuai dengan mata anggaran yang tertuang dalam Surat Kuasa Penerbitan Uang No.13/SKP/PBAP/2001 tanggal 4 Desember 2001 dan menyimpang dari Petunjuk Operasional.

Juga, pada tanggal bersamaan, Nirat Patadjennu BBA selaku Bendaraha Proyek PBP Dinkessos Sulteng telah menyetorkan dana kegiatan Proyek PBP Sulteng sebesar Rp11,092 miliar ke rekening Satkorlak PBP Sulteng yang ada di BNI Cabang Palu.

Lalu, Pada tanggal 14 Januari 2002 Aminuddin menyerahkan kembali dana kegiatan proyek PBP tahun 2001 kepada Azikin, namun penyerahan tersebut hanya dilakukan secara administratif alias fiktif sebab uangnya tidak turut diserahkan tetapi tetap disimpan pada rekening Satkorlak PBP Sulteng.

Setelah Aminuddin menyerahkan dana secara fiktif sesuai berita acara serah terima uang No.446.1/0563/Dinkessos-G.ST tanggal 14 Januari 2002, Aminuddin menandatangani surat perjanjian pekerjaan 2 Juli 2002 sebagai pihak yang mengetahui pelaksanaan pekerjaan bersama Azikin selaku pihak pertama dan Dahliana SE Dirut CV Ralianti selaku pihak kedua untuk melaksanaan pekerjaan transportasi pemulangan pengungsi Poso di Kabupaten Morowali sebanyak 1.125 KK (5.625 jiwa) dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Biaya pelaksanaan pekerjaan ini disepakati sebesar Rp1,237 miliar yang dibebankan dalam surat kuasa penerbitan uang (SKP) No.13/SKP/PBAP/2001 tanggal 4 Desember 2001 pada Proyek PBP Sulteng dengan cara pembayaran sekaligus (100 persen) setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.

Namun, kegiatan pemulangan pengungsi sesuai dengan perjanjian kerja itu tidak dilaksanakan sama sekali, namun oleh Azikin (Kepala Dinkessos Sulteng) bersama Dahliana (Dirut CV Ralianti) hanya menandatangani kelengkapan dokumen fiktif.

Karena dana itu masih tersimpan dalam rekening Satkorlak PBP Sulteng, Azikin selanjutnya meminta kepada Aminuddin untuk mencairkan biaya transportasi pemulangan pengungsi Poso, sehingga Aminuddin kemudian mengeluarkan cek atas unjuk (cek tunai) nomor CA 22380 bernilai Rp1,237 miliar.

Akan tetapi, dana yang sudah dicairkan ini belakangan diketahui tidak diteruskan kepada para pengungsi yang menjadi korban kerusuhan.

Juga, dana transportasi pemulangan pengungsi Poso yang masih tersisa direkening Satkorlak PBP Sulteng BNI Cabang Palu yakni sebesar Rp21,25 juta, sehingga total dana yang disalurkan Depsos ke Provinsi Sulteng yang tak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Aminuddin sebesar Rp1,258 miliar.

Karenanya, JPU dakwaan primer mengacam Azikin dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman antara empat hingga 20 tahun penjara.

Poso Center Protes
Meski Azikin sudah divonis, banyak pihak yang tidak puas atas vonis tersebut. Salah satunya adalah Poso Center, yang sejak awal mengawal proses hukum kasus tersebut.

Mahfud Masuara, Sekretaris Poso Center, sejak semula pesimis kasus ini akan ditangani secara adil. Ia lalu membeber besaran dana yang sudah dikucurkan Pemerintah Pusat untuk penanganan pengungsi Poso, namun sebagian besar diduga dikorupsi pejabat-pejabat terkait. [Lihat Tabel—red]

“Karenanya kami meminta kasus ini ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sebab kami pesimis kasus ini akan ditangani secara adil dan sesuai hukum berlaku,” tekan Mahfud.

Mahfud mengharapkan KPK membuka kembali semua kasus korupsi dana pengungsi Poso yang mencapai 100-an miliar rupiah. Mahfud menyebutkan lagi soal pembebasan bekas Gubernur Sulawesi Tengah Aminudin. Padahal
sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut empat tahun penjara atas tuduhan korupsi dana pemulangan pengungsi korban kerusuhan Poso 2001 sebesar Rp1,2 miliar.

Seperti diketahui sejak 2001-2004 pemerintah pusat mengucurkan bantuan dana kemanusiaan sekitar Rp. 140 miliar lebih kepada masyarakat Poso dalam berbagai bentuk, seperti dana pemulangan pengungsi Rp. 13, 7 miliar, jaminan hidup (jadup) dan bekal hidup (bedup) Rp. 92, 6 miliar serta bahan bangunan rumah (BBR) Rp. 35 miliar.

Terbukti dalam penyalurannya sarat dengan korupsi. Bantuan tersebut tidak sepenuhnya sampai ke masyarakat Poso, bahkan, sebagian diantara warga yang menjadi korban kerusuhan sejak eskalasi kekerasan meningkat sama sekali tidak dapat memperoleh dana tersebut.

Modusnya, mulai dari pemotongan dana bantuan, mark up jumlah pengungsi hingga manipulasi data. Hasilnya mereka bagi-bagi. Masing-masing pejabat dan aparat keamanan dan komandan BIN, “bermufakat” dan mendapatkan “jatah preman”. Sementara, selebihnya bagi pelaksana lapangan. Juga tak ketinggalan aparat penegak hukum mendapat kuncuran dana haram tersebut.

Bahkan, sebelumnya, oleh Pengadilan Jakarta Pusat memvonis bebas Azikin Suyuti atas tuduhan korupsi bahan bangunan rumah (BBR) senilai Rp 6,4 miliar. Padahal JPU menuntut lima tahun kepada Asikin Suyuti dan tuntutan 1,5 hingga tiga tahun kepada delapan pengusaha yang menangani proyek-proyek kemanusian di Poso.

Namun hasilnya sangat mengagetkan, Asikin di vonis bebas, sementara para pelaku lapangan tetap mendapat kurungan penjara. Pengusaha yang menjalani hukuman kurungan adalah, Hi. Agus, Ivan Sijaya, Noldi, Mat Laparigi, Abd. Kadir sidik, Andi Makasau dan Ny. Rusmin.***

Blog Info

BLOG ini berisi sejumlah catatan jurnalistik saya yang sempat terdokumentasikan. Isi blog ini dapat dikutip sebagian atau seluruhnya, sepanjang menyebutkan sumbernya, karena itu salah satu cara menghargai karya orang lain. Selamat membaca.

Dedication Quote

ORANG yang bahagia itu akan selalu menyediakan waktu untuk membaca, karena itu sumber hikmah. Menyediakan waktu tertawa karena itu musiknya jiwa. Menyediakan waktu untuk berfikir karena itu pokok kemajuan. Menyediakan waktu untuk beramal karena itu pangkal kejayaan. Menyediakan waktu untuk bersenda gurau karena itu akan membuat awet muda.Menyediakan waktu beribadah karena itu adalah ibu dari segala ketenangan jiwa. [Anonim]