Palu - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang diketuai Heru Pramono, SH, Kamis (27/08/2009) pukul 11.30 Waktu Indonesia Tengah menyidangkan terdakwa Amrullah alias Kana alias Leo bin Amureng (30). Amrullah adalah terdakwa penembakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sintuvu Maroso, Poso, Sulawesi Tengah, Juliet Rosy Tilongo, SH,MH.
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang dipimpin Asludin Hatjani, yang juga mendampingi sejumlah keluarga tersangka peledakan bom Ritz Carlton dan JW Marriot, pada Jumat (17/07/2009) lalu.
Majelis Hakim yang diketuai Heru Pramono, beranggotakan Kukuh Subiyakto, SH dan Elvian, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Inti Astutik, SH dan Zainal, SH.
Dalam sidang awal Jaksa Inti Astutik membacakan sejumlah dakwaan atas terdakwa Amrullah yang didakwa melakukan penembakan atas Juliet Rosy Tilongo, pada Selasa (30/3/2004) silam di kampus Universitas Sintuvu Maroso. Saat itu dia bonceng oleh Umang, yang saat ini masih terdalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Republik Indonesia.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim kemudian mengundang PH dan JPU untuk mendiskusikan jadwal persidangan. Persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis (03/09/2009) mendatang.
Asludin Hatjani, PH terdakwa, mengatakan bahwa mereka telah menyiapkan strategi pembelaan.
“Kita akan ikuti proses persidangan ini apakah Jaksa dapat membuktikan bahwa klien saya terbukti bersalah atau tidak,” kata Asluddin yang aktif di Tim Pembela Muslim ini.
Sementara Zainal, anggota Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa belum tertangkapnya Umang yang menjadi rekan terdakwa saat aksi penembakan itu, tidak menjadi halangan.
“Ada saksi-saksi dan lainnya yang dijadikan dasar menyusun dakwaan,” kata Zainal.
Amrullah ditangkap pada Senin, (20/04/2009) oleh Detasemen Khusus 88 Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Makassar, Sulawesi Selatan setelah lima tahun menjadi buronan. Ia kemudian dievakuasi kembali ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Namun Umang, temannya yang memboncengnya saat melakukan penembakan itu saat masih diburu Detasemen Khusus 88.
Selasa (30/3/2004) silam, tersangka Amrullah bersama Umang (DPO) melakukan penembakan atas sejumlah dosen beragama Kristen Protestan yang mengajar di Universitas Sintuvu Maroso. Sebelum melakukan penembakan tersangka dan temannya, melakukan pengintaian. Dari pengintaian itu diketahi saksi korban Rosy kerap turun dari Tentena, Pamona Selatan, Poso untuk mengajar dengan empat orang temannya dua kali dalam seminggu. Mereka mengendarai mobil Suzuki Futura berwarna biru.
Berdasarkan itulah, tersangka yang merupakan anggota kelompok Mujahiddin Kayamanya menetapkan targetnya. Menurut mereka itu adalah amaliyah yang bernilai jihad bagi kelompoknya.***
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang dipimpin Asludin Hatjani, yang juga mendampingi sejumlah keluarga tersangka peledakan bom Ritz Carlton dan JW Marriot, pada Jumat (17/07/2009) lalu.
Majelis Hakim yang diketuai Heru Pramono, beranggotakan Kukuh Subiyakto, SH dan Elvian, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Inti Astutik, SH dan Zainal, SH.
Dalam sidang awal Jaksa Inti Astutik membacakan sejumlah dakwaan atas terdakwa Amrullah yang didakwa melakukan penembakan atas Juliet Rosy Tilongo, pada Selasa (30/3/2004) silam di kampus Universitas Sintuvu Maroso. Saat itu dia bonceng oleh Umang, yang saat ini masih terdalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Republik Indonesia.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim kemudian mengundang PH dan JPU untuk mendiskusikan jadwal persidangan. Persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis (03/09/2009) mendatang.
Asludin Hatjani, PH terdakwa, mengatakan bahwa mereka telah menyiapkan strategi pembelaan.
“Kita akan ikuti proses persidangan ini apakah Jaksa dapat membuktikan bahwa klien saya terbukti bersalah atau tidak,” kata Asluddin yang aktif di Tim Pembela Muslim ini.
Sementara Zainal, anggota Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa belum tertangkapnya Umang yang menjadi rekan terdakwa saat aksi penembakan itu, tidak menjadi halangan.
“Ada saksi-saksi dan lainnya yang dijadikan dasar menyusun dakwaan,” kata Zainal.
Amrullah ditangkap pada Senin, (20/04/2009) oleh Detasemen Khusus 88 Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Makassar, Sulawesi Selatan setelah lima tahun menjadi buronan. Ia kemudian dievakuasi kembali ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Namun Umang, temannya yang memboncengnya saat melakukan penembakan itu saat masih diburu Detasemen Khusus 88.
Selasa (30/3/2004) silam, tersangka Amrullah bersama Umang (DPO) melakukan penembakan atas sejumlah dosen beragama Kristen Protestan yang mengajar di Universitas Sintuvu Maroso. Sebelum melakukan penembakan tersangka dan temannya, melakukan pengintaian. Dari pengintaian itu diketahi saksi korban Rosy kerap turun dari Tentena, Pamona Selatan, Poso untuk mengajar dengan empat orang temannya dua kali dalam seminggu. Mereka mengendarai mobil Suzuki Futura berwarna biru.
Berdasarkan itulah, tersangka yang merupakan anggota kelompok Mujahiddin Kayamanya menetapkan targetnya. Menurut mereka itu adalah amaliyah yang bernilai jihad bagi kelompoknya.***